Bongkar 51 Reklame

9 March 2010 oleh FPKS | 171 klik 

Reni Shoot
SURABAYA(SI) – Setidaknya dalam tataran wacana, Pemkot Surabaya mulai merespons tuntutan orang banyak agar serius menertibkan reklame.

Memasuki bulan Maret ini ada 51 titik reklame masuk perintah bongkar karena melanggar izin. Reklame-reklame itu melanggar garis sempadan jalan, salah konstruksi, sampai izin durasi yang telah habis. Beberapa yang jadi sasaran antara lain reklame raksasa di Jalan Jemursari, Jalan Mayjen Sungkono, juga di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang I Gede Dwidjaja Wardhana, dinas sebenarnya sudah berusaha mengomunikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan pengelola reklame. Mereka diharap segera mengurus izin dan membenahi pelanggaran, tapi mereka tak merespons. Dinas pun terpaksa memberi tanda silang dan menerbitkan surat perintah bongkar.

”Surat perintah bongkar sudah kami layangkan kepada Satpol PP sehingga saat ini menjadi tanggung jawab mereka.Prinsipnya,semua reklame yang sudah diberi tanda silang harus dirobohkan bulan Maret ini,”katanya kemarin. Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Boedhiarto membenarkan adanya instruksi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Namun,jumlahnya bukan 51.Berdasarkan berkas yang diterima Satpol PP, reklame melanggar hanya 38 titik.Masing- masing empat reklame berukuran besar (5×10 meter),sisanya kecil (4×6 meter).”Dari jumlah itu, 20 titik sudah saya tertibkan. Sisanya akan kami lanjutkan Selasa (9/3) malam nanti,”akunya.

Mantan Camat Gubeng ini tidak memungkiri kalau proses penertiban memang lambat.Dia berdalih, itu bukan kesengajaan. Namun, itu lebih pada sulitnya persoalan teknis, seperti letak reklame berukuran besar yang terlalu tinggi atau hujan yang kerap mengganggu upaya penertiban.

Arief mengaku, saking tingginya papan reklame yang hendak dibongkar, orang-orangnya sering ketakutan. Apalagi posisi reklame itu acapkali dekat instalasi listrik. ”Mereka khawatir tersengat atau jatuh,”ungkapnya. Posisi reklame yang berdiri di atas persil orang lain juga jadi kendala. Sebab, untuk masuk ke lokasi itu, Satpol PP harus lebih dulu mengajukan izin. Pembongkaran reklame juga perlu waktu lama.

Untuk reklame ukuran besar,misalnya,petugas penertiban hanya mampu membongkar dua titik semalam. Untuk reklame kecil,tiga sampai empat titik. Alasan yang diajukan Satpol PP tak bisa diterima Komisi C DPRD Surabaya.Pasalnya, segala kelengkapan dan dana telah tersedia.

”Seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Pemkot menunda pembongkaran. Kalau alasan dana,saat ini ada dana ngendon Rp6,3 miliar. Begitu juga kalau alasannya tenaga, lha wongPemkot bisa menunjuk tenaga outsourcing kok,”kata Reni Astuti,anggota Komisi C. Soal alasan cuaca,kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menganggapnya tidak berdasar.

Penertiban bisa dilakukan sebelum penghujan tiba. ”Kami benarbenar khawatir masalah ini.Sebab, reklame yang melanggar seperti itu biasanya tidak dirawat.Kondisi ini tentunya bisa berimplikasi buruk, misalnya roboh karena konstruksinya rapuh,” tegasnya mengingatkan. (ihya’ ulumuddin)

sumber : seputar indonesia, 9-03-2010

Comments