Pandangan Fraksi PKS Tentang Usul Hak Angkat Permasalahan Jalan Kenari
10 March 2010 oleh FPKS | 128 klik

Terkait permasalahan Jalan Kenari, Fraksi PKS memiliki pemikiran yang sejalan dengan Tim Ahli DPRD Kota Surabaya sebagaimana tertuang dalam Memo of Meeting Tim Ahli DPRD Kota Surabaya Tanggal 5 November 2009, antara lain bahwa Jalan Kenari adalah public domain yang mesti dikembalikan kepada fungsi awalnya.
PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KOTA SURABAYA
Tentang
Usul Hak Angket Permasalahan Jalan Kenari
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Yang Kami hormati Saudara Ketua beserta segenap pimpinan DPRD
Yang Kami hormati Saudara para pengusul hak angket
Yang Kami hormati segenap anggota dewan
Sebelum menyampaikan pandangan fraksi, kami ucapkan selamat kepada Saudara Ketua atas terpilihnya Ketua DPRD Surabaya sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI). Semoga amanah ini dapat menjadikan DPRD Kota Surabaya menjadi teladan bagi DPRD Kota Seluruh Indonesia dalam hal menunaikan tugas negara menjadi wakil rakyat. Dan semoga pula menjadi pertanda baik kekompakan antarunsur pimpinan hingga masa jabatan berakhir.
Fraksi PKS berpandangan DPRD Kota Surabaya dapat menggunakan hak angket guna melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jalan Kenari, disebabkan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 11 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Surabaya No.65 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, bahwa permasalahan Jalan Kenari adalah hasil dari Kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan .
Sehubungan dengan pengajuan usul hak angket permasalahan Jalan Kenari, Fraksi PKS menyatakan menyetujui, dengan catatan bahwa penggunaan hak angket semata-mata ditujukan guna mengembalikan fungsi Jalan Kenari.
Selanjutnya Fraksi PKS merasa perlu menyampaikan agar pengajuan hak angket dan hak-hak DPRD lainnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sehingga tidak menimbulkan konsekuensi negative di kemudian hari.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 16 Februari 2010
FRAKSI PARTAI KEADIILAN SEJAHTERA
DPRD KOTA SURABAYA
Tri Setijo Puruwito, S.Si
Juru Bicara
Fatkur Rohman, ST, MT
Ketua



Comments