Bongkar 51 Reklame, Terkendala Anggaran dan Tenaga

10 March 2010 oleh FPKS | 44 klik 

Reni Astuti1
Surabaya, Kompas – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya memerintahkan pembongkaran reklame di 51 titik. Sebagian karena melanggar dan sebagian lagi karena izinnya kedaluwarsa.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya IG Dwidjaja Wardana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi pembongkaran sejak 1 Maret. Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. “Sebelum Maret, ada 38 titik harus dibongkar. Sisanya mendapat rekomendasi pembongkaran per 1 Maret,” kata Dwidjaja, Senin (8/3) di Surabaya.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Arif Budiarto mengatakan, baru menerima perintah bongkar untuk 38 titik. Perintah bongkar untuk 13 titik lain belum diterima. “Mungkin sedang disiapkan administrasinya,” ujarnya.

Dari 38 titik yang sudah ada perintah bongkarnya, Satpol PP baru membongkar 20 titik. Pembongkaran biasanya dilakukan setiap tiga hari sekali. “Dari 38 titik, ada empat reklame besar dan sisanya reklame kecil. Kami tidak bisa cepat-cepat karena ada beberapa kendala,” kata Arif.

Satpol PP terutama terkendala pada anggaran dan tenaga. Menurut Arif, tidak sembarang orang bisa membongkar konstruksi karena sebagian ukurannya sangat besar. “Kami juga tidak bisa membongkar kalau sedang hujan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mengurus izin untuk membongkar reklame yang berada di lahan pribadi. Jika sembarangan merusak, bisa dituduh merusak hak milik orang lain. “Reklame seperti itu bukan hanya di tanah. Ada juga reklame di gedung. Untuk mengurus izin masuk gedung saja sulit, apalagi mengurus izin kerja pembongkaran,” tutur Arif.

Bukan masalah

Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Reni Astuti, seharusnya dana tidak menjadi masalah. Sebab, saat ini ada dana jaminan bongkar reklame senilai total Rp 6,3 miliar. “Pemilik semua reklame yang akan didirikan wajib membayar dana itu. Jadi, tidak masuk akal kalau menyebut keterbatasan dana,” katanya.

Bahkan, menurut Reni, sampai saat ini dana itu baru terpakai Rp 600 juta. Artinya, kegiatan pembongkaran berlangsung lambat. “Kami tidak tahu apa alasan menunda pembongkaran reklame yang jelas-jelas melanggar. Semakin lama dibongkar, akan semakin membahayakan,” ujarnya.

Belasan reklame yang roboh di kawasan HR Muhammad, Minggu (28/2), masih berizin semua. Dengan demikian, konstruksi penyangganya masih dirawat dan dianggap tidak bermasalah. “Reklame yang sudah dinyatakan melanggar pasti tidak dirawat lagi. Konstruksinya bisa rapuh dan sewaktu-waktu bisa roboh,” kata Reni.

Satpol PP juga kerap beralasan kesulitan menemukan titik yang harus dibongkar. Dalam surat perintah hanya disebutkan lokasi saja, padahal, beberapa papan reklame bisa berdiri dalam suatu lokasi. “Di dekat KBS (Kebun Binatang Surabaya) saja sudah ada tiga titik reklame dan satu lagi sedang dikerjakan. Jadi, harus ada tanda lebih jelas mana yang harus dibongkar,” ujar Reni. (RAZ)

sumber : kompas, 9 Maret 2010

Comments