Pemkot Jual Tanah Sidosermo

SURABAYA — Satu per satu aset Pemkot Surabaya bakal lepas. Terbaru, Pemkot Surabaya mengajukan ruilslag atau tukar guling lahan mereka di Kelurahan Sidosermo. Lahan eks Tanah Kas desa seluas 2,7 hektar ini bakal ditukar dengan lahan di wilayah Gununganyar yang notabene sangat jauh dari pusat kota.
Hal ini menarik karena tanah yang terletak di dekat dengan jalan raya Prapen ini sangat strategis. Rencanaya tanah ini akan dijual Pemkot ke pihak ketiga (swasta) yakni PT BSB (Bahtera Sukses Bersama).
Proses tukar guling ini sendiri saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya. Menurut anggota Pansus Tri Setijo Puruwito, sampai saat ini Pansus masih terus melakukan pembahasan.
Dikatakan, lahan milik Kelurahan Sidosermo ini sendiri sebenarnya terletak di wilayah Gununganyar dengan luas 2,7 hektare. Sementara lahan pengganti yang disediakan PT Bahtera Sukses Bersama (PT BSB) selaku pihak ketiga juga terletak di Gununganyar dengan luas 3,4 hektare.
Jika dihitung rupiah, lahan milik Pemkot tersebut nilainya mencapai Rp 5,9 miliar, sementara milik PT BSB senilai Rp 4,9 miliar. ”Jadi selain lahan, juga ada kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar. Semua ini sebenarnya sudah ada kesepakatan,” kata Tri Setijo.
Pansus sendiri, pada awalnya memfokuskan masalah lahan pengganti yang disediakan pihak ketiga harus sudah bersertifikat. Masalahnya, berdasar pengalaman, cukup banyak lahan pengagnti tukar guling dari pihak ketiga yang tidak bersertifikat.
“Pada saat tukar guling mereka berjanji akan maensertifikatkan lahan pengganti tersebut. Tapi kenyataanya, hingga bertahun-tahun tukar guling berjalan, pihak ketiga ingkar janji. ”Ini menjadi perhatian kami dalam setiap membahas tukar guling,” katanya.
Karena kebetulan, proses tukar guling ini terganjal surat Walikota Surabaya kepada BPN Surabaya. Sebab, beberapa waktu lalu Walikota Surabaya Bambang DH menyurati BPN agar tidak mengeluarkan sertifikat lahan di kawasan Pantai Timur Surabaya. Melalui surat bernomor 393/4613/436.7.1/2009 tertanggal 30 September 2009, Walikota minta agar Kepala BPN tidak memproses sertifikat lahan yang terletak di empat kecamatan Surabaya Timur.
Alasan walikota saat itu adalah untuk mendukung upaya Pemkot Surabaya dalam membangun lahan konservasi di wilayah Pantai Timur Surabaya. Lahan-lahan yang diusulkan tidak boleh disertifikatkan tersebut masing-masing di Kecamatan Mulyorejo (kelurahan Dukuh Sutorejo dan Kalisari). Kecamatan Sukolilo (Kelurahan Keuptih dan Kejawen Putih Tambak). Kecamatan Rungkut (Kelurahan wonorejo dan Medokan Ayu). Kecamatan Gununganyar (Kelurahan Gunung Anyar Tambak).n do
sumber : Surabayapagi, 10 Maret 2010
Kirim Komentar