Tukar Guling Lahan Terganjal Surat Walikota
10 March 2010 oleh FPKS | 303 klik

suarasurabaya.net| Proses tukar guling (ruilslagh) lahan eks tanah kas desa di Kelurahan Sidosermo dengan lahan di wilayah Gunung Anyar Surabaya masih terganjal surat Walikota Surabaya ke BPN Surabaya. Walikota menyurati BPN untuk tidak keluarkan sertifikat lahan di kawasan Pantai Timur Surabaya.
Proses tukar guling ini sendiri saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya. TRI SETIJO PURUWITO anggota Pansus pada wartawan, Selasa (09/03), mengatakan, melalui surat bernomor 393/4613/436.7.1/2009 tertanggal 30 September 2009, Walikota minta agar Kepala BPN tidak memproses sertifikat lahan yang terletak di 4 kecamatan Surabaya Timur.
Alasan walikota adalah untuk mendukung upaya Pemkot Surabaya dalam membangun lahan konservasi di wilayah Pantai Timur Surabaya. Lahan-lahan yang diusulkan tidak boleh disertifikatkan tersebut masing-masing di Kecamatan Mulyorejo (kelurahan Dukuh Sutorejo dan Kalisari). Kecamatan Sukolilo (Kelurahan Keuptih dan Kejawen Putih Tambak). Kecamatan Rungkut (Kelurahan Wonorejo dan Medokan Ayu). Kecamatan Gununganyar (Kelurahan Gunung Anyar Tambak).
Kata TRI, sebenarnya, syarat-syarat proses tukar guling ini sudah tidak ada masalah. Warga juga menyatakan tidak keberatan. Sementara lahan pengganti yang disediakan pihak ketiga juga sudah tidak ada masalah. Hanya adanya surat walikota ini yang mengganjal.
TRI menjelaskan lahan milik Kelurahan Sidosermo ini sendiri sebenarnya terletak di wilayah Gununganyar dengan luas 2,7 hektare. Sementara lahan pengganti yang disediakan PT Bahtera Sukses Bersama (PT BSB) selaku pihak ketiga juga terletak di Gununganyar dengan luas 3,4 hektare.
Jika dihitung rupiah, lahan milik Pemkot tersebut nilainya mencapai Rp 5,9 milyar, sementara milik PT BSB senilai Rp 4,9 milyar. ”Jadi selain lahan, juga ada kompensasi uang sebesar Rp 1 milyar. Semua ini sebenarnya sudah ada kesepakatan,”ujarnya.
Pansus sendiri, pada awalnya memfokuskan masalah lahan pengganti yang disediakan pihak ketiga harus sudah bersertifikat. Masalahnya, berdasar pengalaman, cukup banyak lahan pengganti tukar guling dari pihak ketiga yang tidak bersertifikat. (tin)
sumber : suarasurabaya, 9-3-2010

Comments