22 Kontraktor Diblacklist Bank, Gara-gara Pemkot Belum Bayar Hutang Rp 26 M
24 March 2010 oleh FPKS | 225 klik

SURABAYA – SURYA- Gara-gara Pemkot belum melunasi hutang sebesar Rp 26 miliar, sejumlah rekanan akhirnya di blacklist bank pemberi pinjaman.
Para kontraktor itu kini tidak dapat lagi mendapat kucuran dana pinjaman pengerjaan proyek dari perbankan dalam kurun waktu setahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Surabaya, Hariono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kondisi tersebut.
Karena bagaimanapun, pengusaha jasa konstruksi pada umumnya menggantungkan modal kerja dari pinjaman perbankan untuk membiayai pembangunan proyek milik Pemkot Surabaya.
“Jadi pengusaha konstruksi betul-betul telah dirugikan oleh Pemkot Surabaya yang tidak segera melunasi hutang pembiayaan sejumlah proyek, tapi maaf kami tidak bisa menyebut siapa saja rekanan yang masuk blacklist bank itu,” kata Hariono di Surabaya, Selasa (23/3).
Rencananya, menurut Hariono, besok (Rabu, 24/3) pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan Pemkot Surabaya. Karena imbas dari belum dibayarnya hutang Pemkot pada 22 pengusaha konstruksi yang mengerjakan 51 kontrak proyek pembangunan gedung sekolah, balai kelurahan, dan kantor kecamatan serta sejumlah fasilitas umum lain membuat kerugian cukup besar.
Disamping bunga kredit yang terus membengkak, juga jaminan milik pengusaha konstruksi terancam disita perbankan setelah terkena blacklist.
“Mudah-mudahan saja dalam pertemuan besok ada solusi terbaik bagi para pengusaha konstruksi yang kini mengalami kesulitan keuangan gara-gara uangnya nyantol di Pemkot Surabaya,” tandas Hariono.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Arif Darmansyah belum berhasil dikonfirmasi persoalan tersebut.
Namun Kepala Dinas Pengolahan Keuangan dan Pajak Pemkot Surabaya, Purwito membenarkan adanya tunggakan pembayaran pada kontraktor senilai Rp 26 miliar.
“Kami tidak tahu penyebab pastinya hingga tertunggak sebanyak itu. Yang jelas hingga kini Dinas Cipta Karya belum mengajukan sekema soal pembayaran tunggakan tersebut. Berhubung tahun 2010 ini tidak dianggarkan untuk pembayaran tersebut, maka kemungkinan besar akan diusulkan dalam PAK bulan Juli mendatang,” kata Purwito.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Ahmad Suyanto mengaku kecewa dengan sikap Pemkot yang tidak segera membayar hutangnya pada rekanan kontraktor.
Seharusnya Pemkot mengajukan anggaran pembayaran hutang tersebut melalui MPAK (mendahului PAK) karena bisa cair secepatnya. Tetapi kalau pembayaran terhadap 22 kontraktor ini dimasukan dalam PAK maka para kontraktor yang duitnya nyanthol akan lama terbayar.
“Kasihan mereka karena terlalu lama menunggu. Usulan PAK itu paling cepat dibahas pada bulan Juni atau juli, sehingga pencairannya baru bisa dilakukan pada Agustus atau September. Otomatis membuat rekanan selama satu tahun ini tidak bisa bekerja karena tidak punya modal lagi,” tutur Ahmad Suyanto di DPRD Kota Surabaya.naru
sumber : surya, 23 Maret 2010

Comments